Sabtu, 12 Februari 2011

GADAI RUMAH

GADAI RUMAH

Di sini saya akan memberikan beberapa tips apabila agan-agan mau memberi pinjaman uang kepada seseorang dengan sistem gadai rumah.

Dalam Islam, Gadai itu boleh. Nabi Muhammad SAW pun pernah menggadaikan baju besinya dengan gandum.
Untuk pemanfaatannya bisa seperti ini :
1. Gadai kuda, kuda itu boleh ditunggangi. Atau rumah, mobil, dll.
2. Gadai emas, ada biaya penitipan atau perawatan, itu wajar, tapi bukan bunga lho. Kalau sistem bunga, HARAM....!!

Yang tidak boleh sistem bunga.
Saya akan jelaskan sedikit disini, kalau di pegadaian itu ada pinjaman pokok (dana yang dipinjam) dan bunga dari dana yang dipinjam.
Mis. Pinjam 10 juta, bunga perbulan 1,5%. Jangka waktu selama 12 bulan.
Jadi, 10.000.000,- x 1,5% = 150.000,-.
12 Bulan x 150.000,- = 1.800.000,-.
Berarti apabila kita mau menebus, kita harus mengeluarkan uang sebanyak 10jt + 1.800.000 = 11.800.000,-
Wah...banyak ya bunganya... kasihan dong..

Dan biasanya dalam pegadaian itu,
Apabila ada yang gadai mobil, lalu si peminjam tidak dapat menebus. Maka, mobil tersebut akan di lelang oleh pihak pegadaian. Klu harga mobil yang di lelang lebih tinggi dari pinjaman, sisanya akan dikembalikan setelah dikurangi pokok pinjaman dan bunga. Tapi kan dalam Islam di haramkan sistem bunga.

Jadi, klu menurut saya...
Kalau ada yang mau gadai rumah, ambil saja dengan perjanjian :
1. Rumah tersebut di setujui untuk dapat digunakan oleh si pemberi dana, entah itu untuk di tempati atau di kontrakkan. (Ada untungnya kan...)
2. Harus ada kejelasan apabila si peminjam tidak dapat menebusnya. Misalnya : Apabila memang niat membantu, kalau belum dapat menebusnya di perpanjang jangka waktunya dengan membuat surat perjanjian baru. Atau Rumah akan jadi hak milik (tidak serta merta atau otomatis jadi hak milik ya, masih ada proses yang harus di jalani lagi). Atau di dialihgadaikan ke orang lain. Atau dijual dengan sistem apabila harga rumahnya lebih tinggi dari pinjaman maka akan dikembalikan setelah dikurangi dana yang dipinjam.
3. Yang tidak kalah penting adalah kelengkapan administrasinya, seperti :
a. Sertifikat Rumah.
b. Foto Copy KTP.
c. Foto Copy KK.
d. Foto Copy Surat Nikah.
e. Foto Copy PBB.
f. Surat perjanjian bermaterai.
g. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

(Kelengkapan suratnya kok banyak ya...? Sebenarnya sih ga perlu selengkap itu juga, hanya saja jaga-jaga apabila ada sesuatu hal yang tidak diinginkan, kita bisa gampang ngurusnya. Oya, kalau bisa buat surat perjanjiannya di tanda tangani saksi juga, selain tanda tangan si peminjam dan si pemberi dana tentunya, biar lebih mantap, hehe.... Ok!).

Ya..mungkin itu saja kesimpulan dari saya, semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar